Inibaru.id - Pandemi memaksa mahasiswa dan pelajar dari berbagai wilayah di Indonesia melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Meski menyenangkan bisa belajar di rumah, hal ini tentu membutuhkan kuota internet yang sayangnya nggak selalu bisa dipenuhi setiap orang.
Menanggapi hal ini, pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 pada masa pandemi. Inti dari surat ini adalah pemerintah memberikan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, serta tenaga pendidik yang membutuhkan.
Masalahnya, penerapan pemberian subsidi kuota internet menemui banyak kendala di lapangan. Kalau kamu juga bingung dan belum mendapatkannya, bisa kok memperhatikan syarat-syarat untuk mendapatkan kuota internet seperti berikut ini.
Persyaratan
Bedasarkan keterangan dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hal pertama yang harus dilakukan mahasiswa untuk mendapat bantuan kuota internet adalah melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai surat yang dirilis Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Setelah melakukan pemutakhiran data, kamu harus melengkapi dan melakukan validasi data khususnya berupa nomor seluler yang masih digunakan saat ini. Terakhir, kamu tinggal melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Batas Waktu Pendataan 11 September
Batas waktu terakhir pendataan untuk mendapat kuota internet dari pemerintah adalah pada 11 September 2020.
“Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, 11 September 2020. Silakan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya,” tulis akun @ditjen.dikti di Instagram.
Kuota Internet Mulai Bisa Dinikmati 15 September
Setelah semua tahapan dilakukan, maka mulai 15 September hingga Desember 2020, pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan kuota internet. Khusus bagi para mahasiswa, bantuan kuota internet ini akan disalurkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
“Yang akan menerima bantuan kuota internet adalah mahasiswa dan dosen dengan status aktif yang terdaftar di PDDikti, serta diajukan oleh perguruan tinggi untuk mendapat bantuan, termasuk mahasiswa baru,” tulis akun Instagram @ditjen.dikti.
Nah, sampai di sini sudah paham, Millens. Pastikan memenuhi persyaratan agar mendapatkan bantuan internet dari pemerintah, ya? (Idn/IB28/E07)