inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Bos Debt Collector Ditangkap, Polda Jateng Ingatkan Lima Buron Segera Serahkan Diri
Rabu, 2 Okt 2024 20:09
Bagikan:
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho tengah menjelaskan kronologi penangkapan kejahatan DC di Polda Jateng, Rabu (2/10). (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho tengah menjelaskan kronologi penangkapan kejahatan DC di Polda Jateng, Rabu (2/10). (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Polisi akhirnya tangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung yang melakukan tindakan arogan di Semarang. Lima orang buron diminta segera menyerahkan diri.

Inibaru.id - Polda Jawa Tengah menangkap bos debt collector (DC) yang selama ini menjadi buronan, Anggiat Marpaung (52). Polisi juga memburu lima orang DC yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. Marpaung merupakan bos debt collector yang melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Lokasi pertama perampasan di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023. Lokasi kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan penangkapan bos penagih dilakukan tim Jatanras pada 26 September 2024. Saat ditangkap Aggiat Marpaung sendiri sedang bersama seorang perempuan.

"Jadi hasil pengembangan, kita tangkap dua orang DC. Agiat kita tangkap di Jambi, dan di tanggal 27 September kita tangkap SN. SN sendiri ikut serta ada di TKP. Kemudian 1 Oktober, LM yang juga terlibat, bosnya tertangkap dia menyerahkan diri ke Polda," kata Agus Suryo Nugroho.

Kemudian Agus menyatakan masih ada satu orang buronan yang dikejar dalam perkara Anggiat yang terjadi pada 6 Oktober 2023 di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang. Orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial JS (39) warga Semarang.

"JS masih buron belum ketangkap," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto beserta Direskrimum tengah meminta keterangan tersangka dalam pers rilis di Polda Jateng, Rabu (2/10) (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto beserta Direskrimum tengah meminta keterangan tersangka dalam pers rilis di Polda Jateng, Rabu (2/10) (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Para tersangka itu kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. "Ancaman pidana 9 tahun penjara," paparnya.

Sedangkan untuk Anggiat sendiri punya kasus tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Sebelumnya sudah ada enam tersangka yang diamankan.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora menyampaikan buronan lainnya yaitu anak buah Anggiat dalam kasus serupa di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023 dengan 2 tersangka yang juga DC sudah ditangkap tahun lalu. Ada empat orang yang dikejar dalam kasus tersebut.

"TKP Kedungmundu masih ada empat pelaku DPO. Anda harus serahkan diri dalam waktu singkat karena tim kami sudah menyebar. Dua TKP itu bosnya sama (Anggiat)," kata dia. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved