BerandaHits
Senin, 14 Jul 2025 11:01

Biar Nggak Tertipu, Begini Cara Cek Legalitas Penyalur Kerja di Jepang

Penulis:

Biar Nggak Tertipu, Begini Cara Cek Legalitas Penyalur Kerja di JepangArie Widodo
Biar Nggak Tertipu, Begini Cara Cek Legalitas Penyalur Kerja di Jepang

Pastikan untuk mengecek sejumlah hal sebelum memutuskan untuk berangkat kerja di Jepang. (ij-net.com)

Daripada jadi korban perdagangan orang atau penipuan, kamu harus cek berbagai hal ini jika pengin kerja di Jepang, Millens.

Inibaru.id - Gagal masuk perguruan tinggi dan sulit mencari kerja usai lulus dari SMK, warga Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah bernama Putra Ramadhan terpikir untuk mencari kerja di Jepang. Sayangnya, dia khawatir bakal jadi korban perdagangan orang di luar negeri andai sembarangan mencari agen atau lembaga penyalur kerja.

Memang, kasus perdagangan orang dengan iming-iming kerja di luar negeri belakangan ini lebih sering terjadi di negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Kamboja. Tapi, tetap saja, Putra memilih untuk mempelajari berbagai hal dulu sebelum benar-benar mencari cara pergi ke Jepang.

"Namanya juga kerja ke luar negeri yang jauh dan nantinya sendirian di negeri orang, ya? Harus benar-benar hati-hati. Belakangan ini ngumpulin data dulu apa saja yang harus disiapkan. Salah satunya tentu cara mengenali lembaga penyalur kerja yang resmi dan aman seperti apa," ungkapnya saat mengobrol dengan saya di suatu sore pada Jumat (11/7/2025).

Yang pasti, Putra tahu kalau dia harus memegang visa berjenis Tokutei Ginou (TG) yang bermakna specified skilled worker (SSW) alias visa yang diperuntukkan bagi pekerja ahli di bidang tertentu.

"Kayaknya yang saya kejar selain belajar Bahasa Jepang ya gimana cara agar bisa mendapatkan visa itu dulu. Setelah itu, beneran nyari perusahaan penyalur yang resmi," lanjutnya.

Peran Perusahaan Penyalur Resmi

Tapi, kenapa harus memakai perusahaan penyalur resmi? Istilahnya adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin resmi dari pemerintah. Fungsinya sebagai mitra utama dalam menghubungkan calon tenaga kerja dengan perusahaan di Jepang.

P3MI bisa berperan sebagai pemberi info lowongan kerja, menyediakan pelatihan dan tes sertifikasi, membantu kepengurusan dokumen, hingga memberangkatkan pekerja ke Jepang.

Menurut Ari Roesmaryani, Pengantar Kerja Ahli Madya di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah perusahaan penyalur resmi harus mengantongi dokumen penting seperti Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian P2MI, dokumen kerja sama dengan perusahaan Jepang terkait dengan penempatan tenaga kerja, draft kontrak kerja, serta job order.

“Jika sudah memiliki dokumen-dokumen itu, P3MI berwenang mengirim pekerja migran ke Jepang,” ujar Ari sebagaimana dinukil dari Tirto, Minggu (20/6/2025).

Kamu bisa mengecek situs P3MI di internet untuk mengetahui data perusahaan penyalur tenaga kerja ke Jepang yang aman. (AFP/Yoshikazu Tsuno)
Kamu bisa mengecek situs P3MI di internet untuk mengetahui data perusahaan penyalur tenaga kerja ke Jepang yang aman. (AFP/Yoshikazu Tsuno)

Nah, untuk mengecek legalitas dari P3MI itu, kamu bisa melakukan hal berikut, Millens:

  • Cek Online di Situs Resmi

Melalui laman siskop2mi.bp2mi.go.id, kamu bisa mencari data P3MI berdasarkan nama atau daerah asal. Jika sudah terdaftar, info legalitas dan negara tujuan penempatan yang diurus perusahaan tersebut akan terlihat.

  • Datang Langsung ke Kantor BP3MI

Saat ini, BP3MI sudah bisa kamu temukan di 23 provinsi. Kamu bisa datang langsung ke kantornya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait lembaga penyalur dan prosedur kerja ke Jepang.

Kalau nggak sempat datang, bisa kok menghubungi layanan WhatsApp resmi BP3MI seperti nomor BP3MI di DIY (0851-6133-7403), Jawa Tengah di 081-395-300-200, Jawa Timur di 0811-3387-766, Jakarta di 0811-9900-048, dan Lampung di 0811-7999-409.

LPK Bukan Penyalur Kerja ke Jepang

Ari menambahkan, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ternyata nggak berhak mengirim pekerja migran Indonesia ke Jepang. Jadi, kamu sebaiknya nggak mudah tergiur dengan iklan di media sosial atau di jalanan terkait dengan hal ini, ya? Ingat, yang berhak mengirim pekerja migran ke Jepang hanyalah P3MI berizin Kementerian P2MI.

LPK hanya berfungsi sebagai penyedia pelatihan keterampilan. Memang, beberapa LPK mendapatkan izin sebagai Sending Organization (SO) dari Kemenaker untuk program magang. Tapi, tetap saja mereka nggak bisa dianggap sebagai penyalur kerja resmi.

Terkait dengan LPK yang mendapatkan izin sebagai SO bisa kamu cek di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu binalattas.kemnaker.go.id.

Gimana, nggak sulit kan mengecek lembaga penyalur tenaga kerja ke Jepang yang resmi dan aman? Pastikan untuk selalu berhati-hati kalau memang pengin kerja di luar negeri, ya, Millens? (Arie Widodo/E07)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved