inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Berkaca dari Tahun Lalu, Apakah THR 2021 Dicicil Lagi?
Senin, 22 Mar 2021 11:43
Bagikan:
Apakah THR 2021 dicicil juga? Serikat Pekerja ternyata sudah membahas hal ini. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Apakah THR 2021 dicicil juga? Serikat Pekerja ternyata sudah membahas hal ini. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Lebaran 2021 tinggal sebentar lagi. Berkaca dari tahun lalu, banyak pekerja yang menyayangkan THR dicicil. Apakah THR 2021 dicicil juga lagi?<br>

Inibaru.id - Pandemi Covid-19 memang bikin kondisi ekonomi Indonesia kacau balau. Dampaknya, pada 2020 lalu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terpaksa harus dicicil. Nah, mengingat pandemi masih belum bisa dikendalikan, apakah THR 2021 dicicil juga?

Serikat Pekerja ternyata nggak mau kecolongan lagi terkait hal ini. Meski Lebaran 2021 masih lebih dari satu bulan, mereka sudah berkoar-koar kalau THR tahun ini nggak ingin dicicil seperti tahun lalu. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut hal ini nggak lagi terulang.

"Bayangkan sampai hari ini ribuan perusahaan yang tahun lalu mencicil THR belum lunas, terutama di industri garmen dan tekstil," ujar Said Iqbal dalam video konferensi virtual, Jumat (19/3/2021).

Sebenarnya, apa yang dituntut oleh Serikat Pekerja ini nggak asal ucap. Mereka menginginkan THR tetap dibayar lengkap karena ekonomi Indonesia mulai bangkit. Kalau THR dibayar lengkap, para pekerja juga akan bisa memenuhi kebutuhan bahan pokok yang biasanya melambung jelang hari raya.

Ilustrasi - Serikat Pekerja nggak ingin lagi THR untuk pekerja dicicil seperti tahun lalu karena banyak kasus yang sampai saat ini belum dibayarkan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Ilustrasi - Serikat Pekerja nggak ingin lagi THR untuk pekerja dicicil seperti tahun lalu karena banyak kasus yang sampai saat ini belum dibayarkan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Menanggapi tuntutan dari Serikat Pekerja, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar sanusi angkat bicara. Katanya, terkait THR memang saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan secara resmi.

"Untuk yang ketentuan THR tahun 2021, kita belum mengeluarkan kebijakannya. Saat ini kita sedang mematangkannya di internal Kemenaker, kemudian kita diskusikan dengan forum tripartit dan juga dengan Dewan Pengupahan Nasional, Depenas," jelas Anwar Minggu (21/3).

Anwar juga menegaskan jika pada prinsipnya Kemenaker menjamin kalau THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Meskipun begitu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi perusahaan yang sedang berada di situasi pandemi Covid-19.

Lantas, bagaimana dengan keputusan pemerintah terkait tuntutan Serikat Pekerja? Anwar hanya berharap pembahasan tentang hal ini bisa rampung secepatnya. Mininal, sebelum Lebaran, urusan terkait aturan pemberian THR 2021 sudah beres.

"Semoga awal puasa, atau minggu kedua April kita sudah mengeluarkan kebijakan terkait dengan THR 2021," pungkas Sekjen Kemnaker itu.

Hmm, semoga ada titik terang pada pemberian THR di tahun ini ya, Millens. Jadi, THR 2021 nggak dicicil lagi, deh. (Kum/IB28/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved