Inibaru.id – Maraknya peredaran ponsel ilegal atau black market membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan penerapan IMEI. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019, mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020), pemerintah akan memblokir ponsel ilegal atau black market lewat pemindaian nomor IMEI.
Setiap ponsel memilik nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menjadi nomor identitas perangkat. IMEI itulah yang dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya. Operator seluler kemudian mencocokkan nomor IMEI yang ada di perangkat dengan database daftar putih (whitelist) yang dimiliki oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI nggak terdaftar dalam database pemerintah dan operator, ponsel tersebut berpotensi diblokir dari layanan seluler. Hal ini tentu akan membuat ponsel nggak lagi bisa digunakan.
Mengecek nomor IMEI
Kalau kamu adalah pengguna iPhone dan iPad, bisa mengecek nomor IMEI tertera di punggung perangkat. Kalau kamu pemilik ponsel Android, nomor IMEI bisa ditemukan di bagian Settings atau Pengaturan Telepon. Setelahnya, cari bagian About Phone atau Tentang Ponsel, klik, dan Cari Kode IMEI.
Selain kedua cara di atas, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel di kardus perangkat, tepatnya di bagian stiker atau label yang memiliki informasi identitas ponsel. Kamu juga bisa mengetik #06#. Setelah mengetiknya, biasanya akan muncul nomor IMEI dilayar ponsel.
Kamu juga bisa mengecek ponsel dengan mengecek Izin Postel dan memvalidasi nomor sertifikat Postel di setiap perangkat. Sertifikat ini menandakan bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Nomor sertifikat Postel ini dapat ditemui di label pada kotak kardus perangkat yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI. Dari label tersebut, terlihat bahwa ponsel yang hanya mendukung satu kartu SIM hanya memiliki satu nomor IMEI. Sementara itu, ponsel yang mendukung dua kartu SIM juga memiliki dua nomor IMEI.
Mencocokan Nomor IMEI
Setelah kamu mengetahui berapa nomor IMEI pada ponsel. Langsung buka halaman imei.kemenperin.go.id pada browser. Lalu, masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.
Jika Ponsel Nggak Terdaftar
Apabila IMEI ponsel kamu belum terdaftar di situs Kemenperin, pemerintah sebenarnya memberikan waktu "pemutihan" untuk ponsel-ponsel black market untuk didaftarkan sebelum 18 April 2020. Hanya, setelah tanggal tersebut, ponsel akan nggak lagi bisa terhubung dengan koneksi seluler dan nggak bisa digunakan.
Ponsel kamu memiliki nomor IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin belum, nih, Millens? (Kom/MG29/E07)