inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Bawaslu: Kepala Desa Dilarang Cawe-cawe di Pilkada
Jumat, 25 Okt 2024 17:51
Penulis:
Bagikan:
Sejumlah kepala desa berkumpul di sebuah hotel di Kota Semarang saat digerebek Bawaslu. (Dok Bawaslu/Melihat Indonesia)

Sejumlah kepala desa berkumpul di sebuah hotel di Kota Semarang saat digerebek Bawaslu. (Dok Bawaslu/Melihat Indonesia)

Sudah sejak jauh hari Bawaslu memperingatkan kepala desa dilarang cawe-cawe di Pilkada, termasuk Pilgub Jateng 2024. Kalau sampai ada yang kedapatan melakukannya, ada sanksi administrasi dan pidana, lo!

Inibaru.id – Sebulan jelang Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024, kabar mengejutkan justru datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Tim dari Bawaslu menggerebek puluhan kepala desa (kades) yang kedapatan berkumpul di satu hotel dan diduga dimobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).

Bawaslu menyebut kejadiannya pada Rabu (23/10) lalu. Kala itu, Bawaslu mendapatkan informasi terkait dengan mobilisasi kades-kades dari berbagai daerah yang ada di Jawa Tengah dengan tujuan mendukung salah satu calon gubernur dalam Pilgub Jateng 2024. Bawaslu pun langsung mengirim 11 orang untuk melakukan pengecekan secara langsung.

Nggak disangka, mereka justru menemukan sekitar 90 kades yang ada di lokasi tersebut.

“Setelah kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90-an kades yang semula memenuhi tempat duduk. Mereka langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi,” terang Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (25/10).

Untungnya, Bawaslu sempat meminta keterangan sejumlah kades. Ternyata, yang datang nggak hanya kepala desa dari berbagai daerah seperti Semarang, Kendal, Demak, Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Cilacap, Brebes, Pemalang, dan Wonogiri, sekretaris desa juga ikutan, Millens.

Kepala desa bisa disanksi jika cawe-cawe di pilkada

Bawaslu sudah lama memperingatkan perangkat desa nggak boleh cawe-cawe di Pilkada. (Bawaslu)
Bawaslu sudah lama memperingatkan perangkat desa nggak boleh cawe-cawe di Pilkada. (Bawaslu)

Temuan ini tentu cukup mengejutkan karena sudah jauh-jauh hari sebelumnya, Bawaslu sudah memperingatkan perangkat desa jika cawe-cawe di Pilkada. Kalau sampai terbukti melakukannya, merka bisa terkena sanksi sesuai dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Kalau menurut UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam Pasal 29,” terang anggota Bawaslu Ri Puadi sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (2/8/2024).

Menurut aturan yang sama, pada Pasal 30, perangkat desa yang kepadatan ikut cawe-cawe di Pilkada bisa terkena sanksi administratif, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tindakan yang dilakukan.

Lebih dari itu,dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada dan Pasal 188 UU Pilkada, perangkat desa yang melakukannya bisa terkena sanksi pidana, berupa kurungan paling sedikit 1 bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 juta atau paling banyak Rp6 miliar!

Aturannya sudah jelas, Bawaslu juga sudah sempat meminta keterangan sejumlah orang yang terlibat dalam temuan ini. Kita lihat kelanjutan kasus ini apakah sampai ada yang terkena sanksi gara-gara kepala desa ikut cawe-cawe di Pilkada ini, Millens. (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved