inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Batas Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM, Pedagang: Kasihan Pembeli
Senin, 26 Jul 2021 18:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
PPKM diperpanjang, di warung, makan di tempat 20 menit diperbolehkan. Efektif mencegah Covid-19? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

PPKM diperpanjang, di warung, makan di tempat 20 menit diperbolehkan. Efektif mencegah Covid-19? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Nah, ada kelonggaran bagi pedagang warung makan. Kini, pembeli bisa makan 20 menit di tempat, nggak lagi harus dibungkus.

Inibaru.id – Pada Minggu (25/7/2021) lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlkukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Nah, perpanjangan PPKM ini juga disertai dengan catatan dan kelonggaran.

Salah satu kelonggaran yang jadi perbincangan masyarakat adalah diperbolehkannya pengunjung rumah makan untuk makan di tempat 20 menit. Bagi sejumlah orang, durasi 20 menit ini dianggap terlalu cepat untuk makan di tempat makan. Ada juga yang menyebut pembolehan makan di tempat ini sebagai sesuatu yang nggak pas di masa pandemi seperti sekarang ini.

Maklum, Millens, penyebaran virus nggak mengenal waktu. Banyak warganet yang menyebut andai kita membuka masker di keramaian sebentar saja, bisa jadi sudah bisa terpapar virus Covid-19. Jadi, pembolehan makan di tempat ini seperti nggak tepat dengan kebijakan PPKM yang seharusnya ditujukan untuk menekan penyebaran virus.

Nah, soal durasi makan di tempat 20 menit ini juga mendapatkan respons dari para pedagang. Sebagai contoh, pengusaha tempat makan di Jakarta Barat bernama Tuti menganggap durasi waktu ini sangatlah singkat.

“Yah kasihan dong, kok orang makan jadi buru-buru,” ujar perempuan berusia 44 tahun itu, Senin (26/7/2021).

Tuti juga mengaku kebijakan ini sebenarnya hanya mempersulitnya. Dia nggak bisa memastikan satu per satu pelanggannya telah berapa lama di tempatnya. Selain itu, dia juga segan untuk meminta pelanggan yang sudah makan selama lebih dari 20 menit untuk pergi.

Makan di tempat kini boleh 20 menit. Pedagang justru kasihan. (MI/Medcom)
Makan di tempat kini boleh 20 menit. Pedagang justru kasihan. (MI/Medcom)

Di Bekasi, Durasinya Bahkan Hanya 10 Menit

Lain lagi dengan aturan baru PPKM di Kota Bekasi. Wilayah ini memang jadi salah satu dari 16 wilayah yang tetap menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Jawa Barat selain Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Sumedang, Karawang, Depok, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, dan Bogor.

Nah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy justru merekomendasikan durasi makan di tempat makan yang lebih singkat dari 20 menit, yakni 10 menit saja.

“Sebenarnya nggak perlu 20 menit, 10 menit kalau sudah selesai kan selesai,” terangnya di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/7).

Meski begitu, Pepen, sapaan akrab sang Wali Kota, menyebut durasi makan di tempat yang ditentukan pemerintah di perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus ini nggak asal sembarangan dibuat. Dia yakin jika sudah ada kajian soal hal itu.

“Pemerintha sudah memperhitungkan itu berarti sudah ada kajian kalau kita di lapangan tinggal ngawasin jangan sampai lewat 30 menit,” tegas Pepen.

Kalau menurut kamu, dengan kondisi rasio penularan Covid-19 yang sangat cepat ini, apakah sudah yakin bakal bisa makan di tempat makan atau tetap memilih untuk membungkus makanan saja, nih, Millens? (Rep,Pik/IB09/E05)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved