Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa industri di wilayahnya tetap berjalan meskipun terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah pabrik. Pertemuan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap diberikan sepenuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menyatakan bahwa memang terjadi sejumlah PHK di sektor industri tekstil. Berdasarkan catatan, pada 2023 jumlah PHK mencapai 8.588 pekerja, sedangkan hingga Juni 2024 tercatat ada 7.437 pekerja yang terkena PHK.
Aziz menjelaskan bahwa kondisi industri tekstil yang dinamis mengharuskan perusahaan melakukan sejumlah efisiensi. Selain itu, beberapa perusahaan menghadapi kendala terkait pembayaran listrik.
“Bila terpaksa, perusahaan akan melakukan PHK, tetapi perusahaan harus tetap membayarkan hak karyawannya,” tuturnya, Rabu (19/6/2024).
Beberapa perundingan tengah dilakukan untuk mencari solusi ketenagakerjaan, seperti di PT Dupantex Pekalongan, di mana telah berlangsung pertemuan bipartit, mediasi ke Kabupaten Pekalongan, hingga klarifikasi oleh pihak mediator pada 13 Juni 2024. Proses bipartit juga tengah berlangsung di grup Kusuma Putra.
Pemprov Jateng juga aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja melalui berbagai kanal seperti platform E-Makaryo dan menyelenggarakan berbagai pelatihan. Hingga Juni 2024, jumlah pencari kerja mencapai 110.323 orang dengan 95.750 posisi lowongan tersedia, serta penempatan pada sektor industri mencapai 92.784 pekerja.
Beberapa perusahaan juga membuka lowongan kerja. PT Djarum membutuhkan sekitar 6.772 pekerja untuk pabrik sigaret kretek tangan di beberapa daerah. PT Hwaseung di Jepara membutuhkan 200-300 pekerja, dan PT Hardases di Kabupaten Pekalongan membutuhkan sekitar 20 ribu pekerja pada akhir 2024/2025.
“Kita juga bekerja sama dengan serikat pekerja, memberikan pelatihan kepada pekerja yang purna atau terkena PHK melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Misalnya, pelatihan boga di mana peserta bisa menitipkan makanan ke penjual di bekas tempatnya bekerja agar bisa memiliki penghasilan,” pungkas Ahmad Aziz.
Buat kamu yang nggak pengin terkena badai PHK, ada baiknya kembangkan skill dan cari sumber penghasilan tambahan. Betewe, semoga hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap diberikan ya! (Siti Zumrokhatun/E10)