Inibaru.id – Hampir setiap orang memiliki celana jin. Hal ini dikarenakan celana jin dapat dikenakan dalam berbagai kesempatan. Meski sering dipakai dalam kegiatan sehari-hari, celana jin nggak serta merta mesti dicuci setiap hari, Millens.
Sebagian orang berpendapat, semakin lama jin nggak dicuci, maka semakin bagus kualitasnya. Ada pula yang berpendapat jin yang sudah dipakai berkali-kali tanpa dicuci akan menjadi sarang kuman dan bakteri berbahaya. Hm, jangan bingung dulu.
Seorang mahasiswa jurusan Mikrobiologi di University of Alberta, Kanada pernah melakukan uji coba dengan mengenakan jin selama 15 bulan tanpa dicuci sekalipun. Setelah 15 bulan, mahasiswa tersebut menguji kandungan mikroba pada jin di laboratorium.
Hasil yang didapat cukup mengejutkan. Mikroba yang ditemukan menempel pada jin yang nggak pernah dicuci selama 15 bulan itu berjumlah sedikit lebih banyak dari jin yang nggak dicuci selama 13 hari. Hal ini berarti durasi waktu memakai jin nggak berpengaruh terlalu signifikan terhadap mikroba yang ada.
Eh, tapi jangan langsung nggak mencuci jin dalam jangka waktu yang lama, ya. Jin yang nggak dicuci lama-kelamaan akan menjadi bau. Lagi pula mikroba berupa sel kulit mati, keringat, bakteri atau organisme lainnya yang menempel di celana jin tetap perlu untuk dibersihkan. Memang sih belum ada kasus pengguna jin yang menderita penyakit kulit setelah memakai celanan berbahan ketat itu. Namun, nggak ada salahnya mencegah, kan?
Jin memang sebaiknya nggak dicuci terlalu sering. Dalam hitungan ideal, cucilah celana jin denimmu setelah 4 hingga 6 kali pemakaian. Kamu juga bisa langsung mencuci celana jinmu jika aromanya sudah nggak sedap.
Sesuaikan waktu mencuci dengan aktivitas yang kamu lakukan dengan celana jinmu. Selama jinmu nggak terlalu banyak kena keringat, ketumpahan makanan atau minuman, terkena debu dan polusi, serta kena noda yang sulit hilang, kamu bisa memakainya selama sebulan hingga dua bulan tanpa dicuci.
Nah, kalau sobat Millens setelah berapa kali pemakaian nih celana jinmu akan dicuci? (IB24/E04)