Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. ASN yang terlambat atau nggak melaporkan tepat waktu akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua jenis laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai langkah akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 tertanggal 19 Desember 2024.
“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, bagi pejabat administrasi yang nggak melapor tepat waktu akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara pejabat pimpinan tinggi yang lalai akan menerima sanksi disiplin berat. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Dhoni menambahkan, LHKPN wajib dilaporkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Sedangkan ASN yang nggak termasuk kategori penyelenggara negara diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
Kata dia, total wajib lapor periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, terdiri atas 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.
Guna memastikan kepatuhan, Inspektorat Jateng akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta asistensi pengisian LHKPN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan dan pemeriksaan khusus juga akan dilakukan terhadap ASN yang nggak patuh melaporkan hartanya.
“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.
Hm, semoga para wajib lapor benar-benar mengindahkan aturan ini ya. Kalau semua harta dilaporkan, pasti lebih mudah dalam melakukan pengawasan. (Siti Zumrokhatun/E10)