inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Apa Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik?
Rabu, 17 Jul 2024 19:30
Penulis:
Bagikan:
Beda paspor biasa dengan paspor elektronik. (Imigrasi Sorong)

Beda paspor biasa dengan paspor elektronik. (Imigrasi Sorong)

Sekilas bentuknya sama saja. Lantas, apa sih beda paspor biasa dengan paspor elektronik? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Inibaru.id – Kamu pengin ke luar negeri? Kalau iya, pasti butuh paspor karena bakal jadi identitas utamamu yang menunjukkan tentang dari mana negara kamu berasal.

Secara umum, paspor bisa dibedakan menjadi paspor diplomatik, paspor dinas, serta paspor biasa yang bisa dimiliki kamu atau masyarakat umum lainnya. Tapi, kalau kamu sedang mengajukan pembuatan paspor di kantor imigrasi, pasti bakal diajukan pilihan paspor biasa elektronik (E-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Memangnya, apa beda dari kedua jenis paspor tersebut?

Biar nggak semakin bingung, berikut adalah perbedaan dari paspor biasa dan paspor elektronik, Millens.

1. Fisik paspor

Perbedaan utama dan yang paling bisa dilihat di antara paspor biasa dan paspor elektronik adalah keberadaan logo chip gen yang ada pada kover paspor elektronik. Di dalam chip tersebut, terdapat data keimigrasian lengkap seperti data diri, wajah, dan sidik jari pemilik paspor. Chip ini nggak bakal bisa kamu temui di paspor biasa non-elektronik, Millens.

2. Perbedaan penggunaan di autogate

Paspor elektronik bisa dipakai untuk pemeriksaan di autogate. (Dok Imigrasi Bandara Soekarno Hatta)
Paspor elektronik bisa dipakai untuk pemeriksaan di autogate. (Dok Imigrasi Bandara Soekarno Hatta)

Nah, keberadaan chip pada E-paspor ini membuatnya punya keistimewaan tersendiri, khususnya jika kamu masuk ke pemeriksaan keimigrasian yang sudah dilengkapi dengan autogate. Keberadaan autogate ini membuat proses pemeriksaan berlangsung sangat ringkas, nggak sampai satu menit.

Hal ini nggak akan terjadi jika kamu memakai paspor biasa. Karena nggak ada chip, otomatis nggak bisa dipakai untuk melewati autogate. Otomatis, pemeriksaan harus dilakukan secara manual oleh petugas imigrasi sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

3. Biaya pembuatan

Karena sudah dilengkapi dengan chip, tentu harga pembuatan paspor elektronik lebih mahal daripada paspor biasa non-elektronik. Untuk E-paspor 48 halaman, biaya pembuatannya adalah Rp650 ribu. Sementara itu, biaya pembuatan paspor non-elektronik 48 halaman hanyalah Rp350 ribu.

4. Bebas visa untuk pemakai E-paspor

Tahu nggak, kalau kamu memiliki paspor elektronik, bisa mendapatkan Visa Waiver alias Bebas Visa ke sejumlah negara seperti Jepang. Kamu pun bisa melakukan kunjungan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan selama kurang lebih 15 hari di Negeri Matahari Terbit tersebut.

Sudah tahu kan perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik? Kalau mau bikin paspor, kamu mau milih bikin paspor yang mana nih, Millens? (Arie Widodo/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved