BerandaHits
Selasa, 24 Sep 2019 15:34

Antisipasi RKUHP, Australia Perbarui Travel Advice ke Indonesia

Antisipasi RKUHP, Australia Perbarui <em>Travel Advice</em> ke Indonesia

Travel advice terbaru yang dikeluarkan Australia bisa picu penurunan jumlah wisatawan luar negeri. (Antara/Ismar Patrizki)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai respons yang bermacam-macam dari banyak pihak. Menanggapi hal ini, negara tetangga, Australia juga bereaksi dengan memperbarui <i>travel advice</i> ke Indonesia.

Inibaru.id – Pemerintah Australia melalui Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan memperbarui travel advice atau imbauan perjalanan ke Indonesia. Travel advice itu dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) melalui situs resmi pemerintah Australia, smartraveller.gov.au.

Pemutakhiran travel advice ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah Australia atas adanya rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah Australia khawatir warganya dipenjara atau didenda di Indonesia lantaran melanggar aturan yang rencananya akan disahkan pada 30 September nanti.

Sebagai informasi, pada RKUHP terdapat poin yang mengatur tentang hubungan sesama jenis, seks di luar nikah, tindakan tak senonoh di depan umum, tinggal bersama di luar status nikah, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, dan mengganggu ideologi Pancasila.

Pasal 417 dan 419 dianggap berpengaruh terhadap turis dari Negeri Kanguru. Pasal 417 mengatur tentang persetubuhan orang yang bukan suami atau istri. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adalah penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II yaitu sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, pasal 419 melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama. Mereka yang melanggar berisiko dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Meski belum disahkan, RKUHP mulai memengaruhi bidang pariwisata Indonesia. Menurut Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana pemesanan wisata di Bali dari turis Australia mulai September sampai Oktober 2019 mengalami penurunan dan pembatalan. "Teman saya yang di Thailand bilang ada kenaikan permintaan wisata dari turis Australia untuk Oktober. Jadi Thailand dapat limpahan cancellation (pembatalan) dari Bali," katanya seperti ditulis pada lama Kompas (23/9).

Bila RUU ini disahkan, ada kemungkinan penurunan wisatawan luar negeri yang lebih sgnifikan. Jadi, perlukah RKUHP batal disahkan? (MG28/E04)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved