inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Anggap Banyak Pasal Karet UU ITE, Jokowi Minta Polisi Lebih Selektif Sikapi Laporan
Selasa, 16 Feb 2021 11:21
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Presiden Jokowi resah dengan pasal karet UU ITE yang bikin warga justru saling lapor. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Presiden Jokowi resah dengan pasal karet UU ITE yang bikin warga justru saling lapor. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ada banyak pasal karet UU ITE, Presiden Jokowi meminta polisi lebih selektif tanggapi laporan terkait dengan UU ini. Dia juga meminta DPR untuk merevisinya.

Inibaru.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengakui ada banyak pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia bahkan menyebut sejumlah kasus yang terkait dengan UU ini justru merepotkan dan menimbulkan ketidakadilan. Hal ini disebabkan oleh adanya banyak tafsir dan interpretasi dalam pasal-pasal karet tersebut.

“Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga, masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan,” ucap Jokowi di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Jokowi juga mengakui jika keberadaan UU ITE sebenarnya untuk memastikan ruang digital di Indonesia sehat, bersih, dan lebih produktif. Namun, dalam pelaksanannya justru sering menimbulkan rasa ketidakadilan.

Hal ini membuat Jokowi meminta polisi lebih selektif jika ada laporan yang terkait dengan UU ITE.

“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-undang ITE,” lanjut Jokowi.

Melihat banyaknya pasal UU ITE yang multitafsir dan disalahinterpretasikan, Jokowi pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi undang-undang tersebut. Dia juga berpesan kepada anggota DPR untuk menghapus pasal-pasal karet yang selama ini sering bikin interpretasi sepihak.

Ditanggapi Positif Kapolri

Jokowi menganggap banyak pasal karet UU ITE yang multitafsir. (Twitter/jokowi)
Jokowi menganggap banyak pasal karet UU ITE yang multitafsir. (Twitter/jokowi)

Keluhan Jokowi terkait dengan pasal karet UU ITE mendapatkan sambutan baik dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Nugroho. Dia menyebut pasal-pasal karet ini justru sering digunakan untuk saling melapor alias mengkriminalisasi orang yang nggak disukai.

Dia pun menanggapi permintaan Jokowi dengan memerintahkan para penyidik untuk lebih cermat dan selektif dalam menangani laporan terkait dengan UU ITE.

“Masalah UU ini juga menjadi catatan ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi,” ucap Sigit, Senin (15/2).

Berdasarkan keterangan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sampai Oktober 2020 lalu saja, setidaknya sudah ada 14 orang yang diproses akibat dilaporkan orang lain karena mengkritik Jokowi. Pelaporan ini terkait dengan UU ITE.

Kalau menurut kamu, apakah pasal karet UU ITE ini perlu direvisi atau sebaiknya justru dihapus saja, Millens? (Pik/IB09/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved