Inibaru.id - Sebanyak 180 ribu peserta kartu prakerja dicabut status atau kepesertaannya yang tercatat oleh Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan bahwa pencabutan status ini berlaku bagi peserta kartu prakerja gelombang 1-4.
"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180 ribu penerima dari gelombang 1-4 yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," ungkap Louisa pada Jumat (18/9).
Pencabutan kepesertaan ini diatur Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila dalam 30 hari setelah menerima uang pelatihan Kartu Prakerja namun peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, status kepesertaannya akan dicabut.
"Uang pelatihan sudah masuk ke akun virtual mereka sebesar Rp 1 juta. Inilah yang akan kembali ke kas negara," tegas Louisa.
Terkait hal ini, Louisa belum bisa memastikan berapa dana yang telah dicabut dari peserta dan kembali masuk ke kantong negara.
Menurut penelusuran PMO, ada berbagai alasan peserta tidak melanjutkan pelatihannya. Namun tiga yang sering terjadi adalah sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Menurut Louisa, PMO nggak berhenti melakukan sosialisasi di berbagai kanal sejak Maret 2020 sebelum Kartu Prakerja diluncurkan. Bahkan, berbagai saluran pertanyaan tersedia bagi masyarakat untuk memudahkan calon peserta.
"Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder (pengingat) kepada semua penerima pada H-7 sebelum expired (kadaluarsa)," tambahnya.
Sebagai informasi, setiap peserta bakal mendapatkan fasilitas insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, 5 Rp 50 ribu sebagai insentif survei dan sisanya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan merupakan insentif pasca-pelatihan.
Bagimu yang sudah diterima sebagai peserta kartu prakerja, manfaatkan dengan baik jika nggak pengin uangmu hangus ya! (CNN/IB27/E05)