Inibaru.id - Vaksinasi corona secara gratis akan segera dilakukan oleh pemerintah. Namun prosesnya bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Januari hingga April 2021.
Untuk tahap pertama vaksin akan diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes). Para tenaga kesehatan ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi "Peduli Lindungi" yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS.
Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK sesuai dengan KTP.
Setelah tahap memasukkan NIK, nantinya akan muncul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.
Calon penerima vaksin akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari laman website Peduli Covid. Isinya, arahan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik. Kalau belum mendapat sms tetapi sudah mendaftar atau namanya belum ada saat melakukan cek NIK, silakan mengirim email ke vaksin @pedulilindungi.id.
Selain memberi info mengenai pendaftaran vaksinasi, aplikasi Peduli Lindungi juga bisa mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Serta dapat membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020.

Kemenkes Sudah Menyebar SMS dari 31 Desember
Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada setiap penerima vaksin Covid-19 mulai Kamis, 31 Desember 2020. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang sudah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi.
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," tulis peraturan tersebut.
Sasaran utama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga pembagian ini bisa segera merata ya, Millens. (IB28/E05)