inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Vaksin Diproses Awal Januari, Cek Cara Daftarnya di Website 'Peduli Lindungi'
Sabtu, 2 Jan 2021 11:30
Bagikan:
Pembagian vaksin segera dilakukan oleh Pemerintah. (Medcom)<br>

Pembagian vaksin segera dilakukan oleh Pemerintah. (Medcom)<br>

Vaksin sudah akan diedarkan pada awal Januari 2021 ini. Kalau kamu hendak memahami pendaftarannya silakan buka website 'Peduli Lindungi' ya.<br>

Inibaru.id - Vaksinasi corona secara gratis akan segera dilakukan oleh pemerintah. Namun prosesnya bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Januari hingga April 2021.

Untuk tahap pertama vaksin akan diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes). Para tenaga kesehatan ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi "Peduli Lindungi" yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS.

Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK sesuai dengan KTP.

Setelah tahap memasukkan NIK, nantinya akan muncul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.

Calon penerima vaksin akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari laman website Peduli Covid. Isinya, arahan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik. Kalau belum mendapat sms tetapi sudah mendaftar atau namanya belum ada saat melakukan cek NIK, silakan mengirim email ke vaksin @pedulilindungi.id.

Selain memberi info mengenai pendaftaran vaksinasi, aplikasi Peduli Lindungi juga bisa mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Serta dapat membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020.

Nakes jadi penerima tahap pertama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Nakes jadi penerima tahap pertama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kemenkes Sudah Menyebar SMS dari 31 Desember

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada setiap penerima vaksin Covid-19 mulai Kamis, 31 Desember 2020. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang sudah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," tulis peraturan tersebut.

Sasaran utama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga pembagian ini bisa segera merata ya, Millens. (IB28/E05)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved