inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Tes Rapid Antigen Acak Dilakukan ke Pengguna Mobil dan Bus, Ide Bagus atau Bikin Takut?
Senin, 11 Jan 2021 16:04
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi - Tes swab antigen akan diberlakukan pada pengguna transportasi darat baik itu kendaraan umum atau pribadi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi - Tes swab antigen akan diberlakukan pada pengguna transportasi darat baik itu kendaraan umum atau pribadi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kemenhub memastikan tes acak akan dilakukan pada pengguna kendaraan transportasi darat. Apakah ide ini bagus untuk menekan Covid-19 atau justru bikin takut?

Inibaru.id – Mulai hari ini, Senin (11/1/2021), pemerintah memastikan akan melakukan tes rapid antigen secara acak bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, khususnya para penumpang bus. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.

“Mulai Senin besok, beberapa pengetesan secara random sampling akan dilakukan ke pengguna kendaraan umum bus, khususnya di terminal-terminal tipe A,” jelas Budi, Minggu (10/1).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan menggunakan transportasi darat, pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Tes acak ini nggak hanya dilakukan di wilayah Ibu Kota. Mereka yang menggunakan transportasi umum darat ke sejumlah daerah selain Bali juga akan dikenakan tes acak rapid antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah tempat tujuan. Demi memenuhi hal ini, Kemenhub pun sudah menyiapkan peralatan tes rapid antigen sebanyak 20 ribu.

“Sementara 20 ribu untuk tanggal 11 hingga 25. Kalau kurang nanti akan saya mintakan lagi,” lanjut Budi.

Sejumlah terminal bertipe A akan mengadakan tes rapid antigen secara acak kepada penumpang bus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Sejumlah terminal bertipe A akan mengadakan tes rapid antigen secara acak kepada penumpang bus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Khusus untuk orang-orang yang melakukan perjalanan darat ke Bali, baik itu dengan kendaraan pribadi atau umum, juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR negatif atau hasil tes rapid antigen yang non-reaktif. Surat-surat tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kalau ingin melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi seperti mobil, kamu sebaiknya membawa surat hasil tes RT-PCR atau tes rapid antigen yang dilakukan maksimum 3x24 jam sebelum berangkat juga ya.

Meski begitu, bukan berarti dengan membawa hasil tersebut kamu sudah bisa melenggang ke mana saja. Pengguna kendaraan pribadi tetap saja harus mematuhi protokol kesehatan. Sebagai contoh, kalau kamu nggak memakai masker saat memakai kendaraan pribadi, bisa saja akan terkena sanksi oleh petugas.

Meski terkesan bikin takut, sebenarnya penerapan persyaratan ketat bagi pengguna kendaraan umum atau pribadi ini ditujukan demi menurunkan risiko penularan Covid-19, Millens. Jadi, kalau memang nggak memiliki tujuan penting-penting amat untuk pergi atau mengunjungi tempat tertentu, sebaiknya di rumah aja deh. Apalagi kini kasus penularan virus Corona juga semakin menggila. (Det/IB09/E05)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved