inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Sederet Larangan Saat Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 di Libur Natal - Tahun Baru
Kamis, 18 Nov 2021 17:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Indonesia bakal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Indonesia bakal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nggak ingin lagi kecolongan sehingga memicu kembali meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal - Tahun Baru nanti. Apa saja ya yang bakal dilarang?

Inibaru.id – Di masa libur natal – tahun baru nanti, Indonesia kembali perlakukan kebijakan PPKM Level 3. Hal ini ditetapkan pemerintah demi mencegah kembali kenaikan kasus Covid-19. Meski kasusnya cenderung sudah landai, realitanya pandemi memang belum benar-benar berakhir di Indonesia.

Nantinya, saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kegiatan masyarakat di ruang publik akan benar-benar diperketat.

“Sudah ada kesepakatan, aturan (PPKM level 3 saat libur Natal – Tahun Baru) yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021).

Omong-omong, kebijakan PPKM Level 3 ini bakal dimulai 24 Desember 2021 dan baru diakhiri pada 2 Januari 2022. Nantinya, kegiatan masyarakat di ruang publik seperti makan di tempat, belanja, wisata, hingga kegiatan ibadah bakal dibatasi oleh pemerintah.

“Dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” lanjut Muhadjir.

Meski acuannya adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang lama, besar kemungkinan bakal ada Inmendagri terbaru untuk menentukan aturan PPKM di masa libur natal dan tahun baru nanti.

Protokol kesehatan di tempat wisata dan tempat ibadah bakal diperketat saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Protokol kesehatan di tempat wisata dan tempat ibadah bakal diperketat saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, berikut adalah beberapa hal yang dipastikan nggak akan diperbolehkan saat libur akhir tahun nanti, Millens. Simak, ya!

Nggak Boleh Ada Pesta dan Kerumunan

Nantinya, nggak akan diperbolehkan pesta, arak-arakan, kembang api, hingga acara lain yang bisa memicu kerumunan. Maklum, salah satu kunci mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan mencegah kerumunan orang, Millens. Bahkan, nantinya bakal ada protokol kesehatan yang sangat ketat di acara peribadatan di gereja, Millens.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” terang Muhadjir.

Imbauan Kepada Masyarakat untuk Nggak Bepergian

Layaknya saat Lebaran, banyak masyarakat yang bepergian atau mudik saat libur Natal dan Tahun Baru. Nah, pemerintah pun mengantisipasi hal ini dengan mengimbau masyarakat nggak bepergian atau bahkan pulang kampung. Aturan perjalanan, khususnya yang memakai transportasi umum juga bakal diperketat.

ASN Nggak Boleh Cuti

Aparatur Sipil Negara (ASN) nggak boleh cuti. Jadi, diharapkan mereka nggak bepergian atau mudik ke kampung halaman.

Hm, kalau menurutmu, apakah memang saat libur Natal dan Tahun Baru nanti sebaiknya memang PPKM diperketat lagi, Millens?(Det/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved