Inibaru.id - Kalau kamu berencana keluar atau masuk ke salah satu dari tiga provinsi ini, kamu diwajibkan melakukan tes PCR atau rapid test antigen. Provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.
Hal ini didapati setelah Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kalau hendak bepergian masyarakat wajib melakukan tes PCR atau rapid antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya pada Selasa (15/12/2020).
Khusus di Bali, kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021 setelah melihat angka penyebaran Covid-19 yang terus naik. FYI, Bali masuk ke dalam 8 provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Duh!
Mengapa Rapid Test Antigen?
Nah, sebetulnya apa sih rapid tes antigen itu? Apa bedanya dengan rapid tes biasa?
Merujuk dari situs Alodokter, rapid test antigen berbeda dari rapid test antibodi yang sejauh ini sudah dijadikan syarat dalam melakukan perjalanan atau acara-acara khusus.

Kalau rapid test antibodi mengambil sampel darah, rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan.
Sementara untuk harga, Pemerintah memang belum menetapkan tarif maksimum, namun beberapa rumah sakit mematok harga Rp 200 sampai Rp 600 ribu.
Sementara menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin yang dikutip dari Detik.com, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok Rp 385 ribu. Hasilnya sudah bisa diketahui dalam 15 menit.
Sesuai dengan SE Gugus Tugas No. 9/2020, penumpang diizinkan melakukan penerbangan jika membawa Surat Kesehatan dan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau surat rapid test dengan hasil non reaktif. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari setelah keberangkatan.
Nah, info ini sebaiknya patut kamu perhatikan sebelum naik pesawat atau kereta ya, Millens. (IB28/E05)