inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Jateng Tetapkan 23 Kabupaten/Kota Wajib Terapkan PPKM, Wilayah Kamu Juga?
Sabtu, 9 Jan 2021 07:06
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Sebanyak 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan menerapkan PPKM demi menekan angka kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Sebanyak 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan menerapkan PPKM demi menekan angka kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran kepada 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM di daerahnya demi menekan kasus Covid-19. Kira-kira daerah mana saja yang termasuk, ya?<br>

Inibaru.id - Kepastian tentang daerah mana saja yang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah akhirnya dinyatakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebanyak 23 kabupaten dan kota diminta untuk melaksanakannya.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Serta Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. Beberapa daerah tadi wajib memberlakukan PPKM selama 14 hari.

Nah, PPKM yang diterapkan di Jateng ini merupakan tindaklanjut dari perintah Pemerintah Pusat. Kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkannya akan membatasi kegiatan masyarakat demi menekan kasus dan risiko penularan Covid-19 yang belakangan semakin menggila.

Kalau kamu bingung dengan istilah PPKM, sebenarnya istilah ini adalah pengganti dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sebelumnya kita kenal. Pemerintah Pusat sudah meminta sebagian wilayah Jawa-Bali memberlakukannya pada 11-25 Januari 2021.

Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Awalnya, kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran virus Corona. Hanya, sejumlah daerah kemudian berinisiatif melakukan tindak lanjut demi ikut menekan angka kasus Covid-19.

Daerah-daerah yang menerapkan PPMK diminta untuk meningkatkan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Protokol kesehatan bahkan harus dilakukan hingga level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Sejumlah daerah juga memerlukan penambahan tenaga kesehatan karena fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah tersebut sudah kewalahan dengan melonjaknya pasien Covid-19. Melihat hal ini, Ganjar pun mengizinkan penambahan nakes sendiri. Caranya adalah dengan bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” kata Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Masyarakat diminta melakukan protokol kesehatan secara ketat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Masyarakat diminta melakukan protokol kesehatan secara ketat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait pelaksanaan PPKM di Jateng, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat edaran, Ganjar juga meminta Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro agar melakukan penguatan protokol kesehatan Tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

PPKM di Jawa Tengah memang bakal membuat aktivitas warga semakin dibatasi. Hanya, hal ini perlu untuk dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19. Yuk jaga diri dan keluarga dengan selalu menjaga protokol kesehatan, Millens. (IB28/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved