inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Yang Perlu Kamu Lakukan saat Ditelpon Penagih Utang Pinjol; Jangan Diblok!
Jumat, 26 Apr 2024 11:01
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Nggak perlu panik mendapat telepon dari debt collector pinjol. (Afpi)

Nggak perlu panik mendapat telepon dari debt collector pinjol. (Afpi)

Penagih utang pinjol nggak jarang berbicara sangat kasar dalam telepon sehingga membuat nyali kita ciut. Jika menghadapi situasi demikian, kita bisa melaporkannya kepada pihak terkait. lo.

Inibaru.id - Pasti kamu merasa kesal ketika tiba-tiba ada panggilan masuk yang mengatasnamakan pihak pinjol menagih utang? Jadi semakin sebal jika kita sama sekali nggak pernah melakukan pinjaman apa pun tapi si penelpon atau debt collector berlagak marah-marah dengan tujuan mengintimidasi.

Hm, punya ataupun nggak punya utang, sebagai nasabah kita memiliki hak untuk diperlakukan dengan bak. Tapi kenyataannya, banyak orang mengaku kesal, resah, bahkan takut dengan "teror" si penagih utang karena sikapnya yang kasar.

Jika kamu sedang mengalami hal itu, jangan panik ya, Millens! Tetap tenang dan ketahuilah hal penting berikut ini!

1. Mendapat Perlindungan

Jika kamu memang memiliki pinjaman online, sebagai nasabah kamu memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu kamu tahu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan nggak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

2. Laporkan

Jika mendapat ancaman dan intimidasi dari penagih utang pinjol, kamu bisa melaporkan ke pihak yang bisa memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak itu antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau polisi.

3. Pertahankan Bukti

Laporkan debt collector yang galak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! (Antara)
Laporkan debt collector yang galak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! (Antara)

Penting buat kamu memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduanmu. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kamu membawa kasus ini ke ranah hukum.

4. Simpan Informasi Pribadi

Jangan berikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kamu harus mengenali hak-hak dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

5. Memblokir Nomor Bukan Solusi

Meski kamu dapat memblokir nomor teleponnya, hal ini mungkin nggak menyelesaikan masalah secara permanen. Sebab, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungimu melalui media sosial atau email.

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang, lo. Sebaiknya kamu tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang.

Itu dia tips menghadapi debt collector yang galak kepadamu. Ingat, jangan menghilang atau menghindar,tapi hadapi dengan kepala dingin. Asal memiliki niat baik untuk membayar utang, kamu nggak berhak diperlakukan kasar, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved