Inibaru.id – Gempa dan tsunami yang melanda Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah meluluhlantakkan segala yang ada. Nggak hanya mengakibatkan ribuan korban jiwa, infrastruktur, rumah penduduk, bahkan kendaraan pun rusak. Otomatis hal itu mengakibatkan kerugian material bagi negara maupun individual.
Namun, kerugian material itu bisa diminimalisasi bila korban sudah mendaftarkan kendaraannya pada polis asuransi. Bagi pemegang polis, mereka bisa mengklaim kerusakan kendaraannya ke pihak asuransi asalkan kamu mengambil perluasan perlindungan bencana alam.
Head of Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranotomengatakan pemegang polis bisa langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.
“Langkah pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center. Nanti akan dibantu. Ini kan bencana, jadi prosesnya pasti lebih mudah,” ujar Iwan seperti ditulis dari Kompas.com, Minggu (30/9/2018).
Bila perusahaan asuransi punya apliaksi khusus, kamu bisa memanfaatkannya, Millens. Aplikasi itu biasanya didesain untuk memudahkan proses transaksi termasuk pengajuan klaim.
Selain itu, kamu juga bisa mendatangi cabang terdekat. Pihak asuransi nanti akan memintamu mengisi formulir. Oh iya, jangan lupa bawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, ya. Kalau proses itu sudah kelar, kendaraanmu bakal dijemput dan dibawa ke bengkel.
Eits, tapi ingat ya, kamu perlu memastikan terlebih dahulu asuransimu mencakup perlindungan dari bencana alam.
“Asuransi Total Lost Only (TLO) atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam. Pastikan di asuransi kendaraannya sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," imbuh Iwan.
So, ajukan klaim asuransi saja bila kendaraanmu terdampak bencana alam, Millens. (MG14/E04)