inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Dengan Catatan; Jateng Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hari Ini
Senin, 30 Agu 2021 11:56
Penulis:
Triawanda
Triawanda
Bagikan:
Ilustrasi: Suasana ruangan kelas saat
pembelajaran jarak jauh (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Suasana ruangan kelas saat pembelajaran jarak jauh (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan izin kepada sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini, Senin (30/8/2021); yang tentu saja diikuti dengan catatan. Sekolah seperti apa yang diperbolehkan?

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan lampu hijau kepada sekolah yang berencana melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Seiring dengan turunnya level PPKM di sejumlah daerah di Jateng, pemprov mempersilakan PTM mulai digelar per hari ini, Senin (30/8/2021).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah membuat surat edaran yang menyatakan, kabupaten atau kota yang berstatus Level 2 dan 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas.

"Ini ada kata-kata terbatas, lo!" tegas Suyanta di Semarang, Kamis (26/8/2021). "Sementara, daerah yang masuk Level 4 pembelajaran tetap daring, begitu juga daerah yang masih berstatus Level 3 dalam aglomerasi level 4."

Kendati sudah diperbolehkan menggelar PTM, nggak semua sekolah otomatis bisa menurunkan bangku-bangku di kelas. Sekolah sedidaknya pernah melakukan uji coba atau simulasi PTM. Kalau belum, sekolah harus membuat simulasi terlebih dahulu selama 1-2 minggu.

"Kalau berjalan baik, sekolah bisa lakukan PTM terbatas. Itu kuncinya!" ujarnya.

Menguji Kesiapan Sekolah

Ilustrasi: Pembelajaran Tatap Muka siswa SMA. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Ilustrasi: Pembelajaran Tatap Muka siswa SMA. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Selama pelaksanaan PTM, sekolah harus mampu mengikuti panduan pembelajaran terbitan Dinas Pendidikan dan mempunyai kesiapan sarana prasarana. Selain itu, sekolah juga harus mendapat izin dari orang tua siswa, gugus satuan tugas Covid-19 tingkat kabupaten, dan pemilik otoritas daearah itu.

"Sekolah yang sudah siap juga harus manut (patuh) pada gugus tugas Covid-19 setempat sebagai pengendali, jangan sampai PTM malah jadi klaster baru," terang Suyanta.

Kemudian, selama pembelajaran, sekolah juga harus membatasi jumlah siswa hingga maksimal 30 persen, lebih kecil dari Inmendagri yang menetapkan 50 persen. Suyanta mengungkapkan, pengetatan ini dilakukan untuk memunculkan rasa kehati-hatian.

Oya, uji coba PTM digelar nggak boleh lebih dari dua jam, segangkan PTM Terbatas digelar paling lama tiga jam, dilakukan tanpa istirahat atau pun kegiatan ekstrakulikuler. Kemudian, sekolah juga wajib menerapkan prokes ketat dan memberi jarak kursi duduk antarsiswa sekitar 1,5 meter. (Triawanda Tirta Aditya/E03)


Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved