inibaru indonesia logo
Beranda
Pasar
Biaya Isi Ulang E-money Tak Sesuai dengan Gerakan Nontunai
Jumat, 22 Sep 2017 16:07
Penulis:
Galih Ijup Laksana
Galih Ijup Laksana
Bagikan:
Petugas pintu tol menawarkan kartu e-toll kepada pengemudi kendaraan yang akan memasuki pintu tol. (Rivan Awal Lingga/Antaranews)

Petugas pintu tol menawarkan kartu e-toll kepada pengemudi kendaraan yang akan memasuki pintu tol. (Rivan Awal Lingga/Antaranews)

Pemerintah mendorong masyarakat lebih aktif bertransaksi nontunai, tapi sekarang pengisian saldo e-money dikenai biaya. Ini tak sejalan dengan Gerakan Nasional Nontunai.

Inibaru.id – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan transaksi nontunai dan meninggalkan transaksi tunai. Selain untuk mengurangi penggunaan dan peredaran uang kartal, transaksi nontunai dapat menghemat biaya dibandingkan dengan transaksi tunai.

Namun demikian, kebijakan BI dalam mengizinkan bank memungut biaya isi saldo uang elektronik (e-money) dinilai sebagian orang tidak sejalan dengan upaya menjadikan transaksi nontunai sebagai pilihan utama di kalangan masyarakat.

Sebagai informasi, BI sebelumnya resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan pembayaran lintas kanal (off us) sebesar Rp 1.500. Sementara, pembayaran untuk satu kanal (on us) diatur dalam dua ketentuan, yakni gratis dan bertarif maksimum Rp 750.

Pengisian ulang off us dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra dagang, seperti lewat pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya. Sebaliknya, pengisian on us dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.

Baca juga: Samakan Harga, BI Tetapkan Biaya Maksimal Isi Ulang E-money

Dilansir dari Antaranews, pemerhati ekonomi Institute for Development of Economics & Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai keputusan itu kontradiktif dengan upaya mendorong masyarakat aktif dalam transaksi nontunai.

"Awalnya sudah meminta masyarakat lebih aktif menggunakan uang elektronik dan mendorong gerakan nontunai, tapi sekarang justru dikenakan biaya," kata Bhima di Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Menurut Bhima, kebijakan ini menjadi tidak sesuai, apalagi menjelang penerapan pembayaran jasa tol nontunai secara menyeluruh mulai 31 Oktober 2017.

“Pengenaan biaya isi saldo justru membuat masyarakat enggan menggunakan uang elektronik dan kembali ke transaksi tunai,” ungkapnya.

Baca juga: Begini Cara Jokowi Bikin Rakyat Sekitar Perbatasan Merasakan Kehadiran Negara

BI dan industri perbankan, lanjut dia, seharusnya justru memberikan insentif kepada masyarakat karena selama ini bank sudah mendapat keuntungan dari margin penjualan kartu perdana uang elektronik.

"Sudah ada keuntungan dari penjualan kartu perdana e-money, jadi tidak perlu lagi memungut biaya isi saldo meskipun hanya Rp 1.000 sekali transaksi," ujar dia.

Dirinya menambahkan, BI dan perbankan penerbit uang elektronik, serta operator jasa transportasi atau operator sektor riil lainnya, alangkah baiknya mengedepankan skema pembagian beban biaya investasi infrastruktur uang elektronik seperti yang dilakukan di Hongkong.

“Dengan begitu, beban biaya yang ditanggung bank dapat berkurang sehingga justru memberikan diskon kepada masyarakat. Nah, skema ‘sharing cost’ dengan operator transportasi cs ini justru mengurangi beban biaya bank penerbit kartu, sehingga bank dapat memberikan diskon harga ke konsumen," ujar dia. (GIL/SA)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved