inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ternyata, Nama Anak di Indonesia Dibatasi Nggak Boleh Lebih dari 55 Karakter
Rabu, 6 Okt 2021 11:17
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Orang tua di Tuban kesulitan membuat akta lahir bagi anaknya dengan nama 18 kata dan 132 karakter. (aeomedia)

Ilustrasi: Orang tua di Tuban kesulitan membuat akta lahir bagi anaknya dengan nama 18 kata dan 132 karakter. (aeomedia)

Di Tuban, ada anak dengan nama yang sangat panjang, terdiri atas 18 kata dan 132 karakter. Nah, Dukcapil setempat menolak membuat akta lahir sang anak karena panjangnya nama anak itu. Mereka meminta orang tuanya menguranginya hingga kurang dari 55 karakter.

Inibaru.id – Baru-baru ini, pasangan orang tua dari Tuban, Jawa Timur sampai mengirim surat ke Presiden Jokowi hanya gara-gara kesulitan bikin akta lahir untuk anaknya. Maklum, nama anaknya sangat panjang karena terdiri atas 18 kata dan 132 karakter. Gara-gara kasus ini pula, kita jadi tahu kala Dukcapil memberikan batasan nama anak nggak boleh lebih dari 55 karakter, lo.

Tebak, siapa nama sang anak? Siapkan napasmu dulu agar bisa membacanya dengan lengkap sekali ucap ya. Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordogesa Akre Askhala Mugal llkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Panggilannya tapi sangat singkat namun nggak biasa buat orang Indonesia, yakni Cordo.

Nah, sang anak ini sebenarnya sudah lahir pada 2019 lalu. Hanya, kedua orang tuanya, Arif Akbar dan Suci Nur Aisyah masih belum bisa membuat akta lahir untuknya karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban selalu menolaknya.

Usut punya usut, pihak Dukcapil meminta nama sang anak diperpendek jadi kurang dari 55 karakter, jauh lebih pendek dari nama panjang Cordo yang mencapai 132 karakter.

“Katanya di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) namanya melebihi 50 karakter,” keluh Akbar.

Akbar bersikukuh nggak bakal mengganti nama anaknya karena dia tahu ada orang tua dari wilayah lain yang bisa membuat akta lahir anaknya meski namanya terdiri atas 17 kata.

Sang anak tersebut adalah Aiwinur Siti DIah Ayu Mega Ningrum Dwi Pangestuti Lestati Endang Pamikasih Sri Kmala Sari Dewi uspita Anggraini dari Yogyakarta. Karena alasan ini pulalah dia sampai mau susah payah menulis surat ke Presiden Jokowi.

Ilustrasi: Nama terlalu panjang bakal membuatnya susah dimasukkan dalam KTP atau KK. (Hops/Banjarekasila)
Ilustrasi: Nama terlalu panjang bakal membuatnya susah dimasukkan dalam KTP atau KK. (Hops/Banjarekasila)

Penjelasan Dukcapil Terkait Batasan Panjang Nama Anak

Dukcapil sendiri punya alasan mengapa mereka nggak mau membuatkan akta lahir untuk Cordo. Ada aturan di Aplikasi SIAK yang harus dipatuhi.

“Sebelum akta diproses, harus masuk dulu dalam bio database kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil. Maksimal 55 karakter. Jadi, demikian halnya untuk akta KK (Kartu Keluarga) dan KTP semua terbatas maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi,” ujar Kepala Disdukcapil Tuban Rahmad baid.

Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh juga sampai memberikan pendapat. Dia menyarankan orang tua Cordo menyesuaikan nama anaknya agar nantinya sang anak nggak kesulitan andai memerlukan hal-hal yang bersifat administrasi.

“Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya,” terang Zudan.

Oh iya, soal anak dengan nama 17 kata di Yogyakarta, orang tuanya ternyata mengalah dengan hanya menuliskan huruf “Y” di dokumen kependudukannya. Beneran, hanya satu huruf itu saja, Millens.

Hm, kalau menurut kamu, sistem administrasi kependudukan memang harus diubah demi mengakomodasi nama anak-anak yang panjang atau sebaiknya orang tua nggak bikin nama yang aneh-aneh agar nantinya di masa depan sang anak nggak kasihan, Millens? (Vic/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved