inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pemkab Kudus Bakal Pasang <em>Tapping Box</em> Demi Target Penerimaan Pajak
Selasa, 2 Jul 2019 17:39
Penulis:
Bagikan:
Suasana kantor pelayanan pajak. (Antara Foto/ Wahyudi)

Suasana kantor pelayanan pajak. (Antara Foto/ Wahyudi)

Pemerintah Kabupaten Kudus akan memasang tapping box di tempat usaha. Upaya ini dilakukan demi menggenjot penerimaan pajak tahun 2019 sesuai target sebanyak Rp 108 miliar. Apa sih manfaatnya tapping box ? Yuk simak berita selengkapnya.

Inibaru.id  Demi menggenjot penerimaan pajak, Pemerintah Kabupaten Kudus berencana memasang alat pantau transaksi di tempat usaha dalam waktu dekat. Benda bernama tapping box itu diklaim bisa mengevaluasi pelaporan transaksi. Selain itu, alat ini mendukung transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak (wajib pajak).

Pemasangan Tapping Box oleh Pemkab Kudus diharapkan memantau target penerimaan tahun 2019, sebesar 108,38 miliar. Pasalnya, penerimaan tahun ini lebih besar dari pajak tahun 2017 yang terealisasi sebesar Rp82,17 miliar dan 2018 sebesar Rp102,1 miliar.

Meski kurun waktu Januari hingga 27 Juni 2019 baru terealisasi Rp 47,36 miliar atau 43,70 persen dari rencana. Optimisme ditunjukkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono. Dia yakin dapat melampaui target.

"Beberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, bahkan ada yang sudah melampaui target rata-rata per bulan, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang masih rendah," kata Eko di Kudus, seperti dilansir Antara, Senin (1/7).

Genjot 11 Pos

Meski dalam kurun waktu semester pertama dari 11 pos masih didominasi pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 97,40 persen. Pajak parkir dan hiburan pun telah terealisasi dengan prosentase 7,87 persen dan 67,39 persen.

Pemkab optimis realisasi sebesar Rp. 108,38 miliar akan tercapai. Pos-pos yang akan digenjot pajaknya dalam satu tahun antara lain pajak hotel sebesar Rp2,45 miliar. Disusul pajak restoran sebesar Rp7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 330 juta, pajak reklame sebesar Rp3 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp47,96 miliar.

Sementara enam pos lainnya seperti, pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp380 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,89 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,3 miliar.

Capaian pajak burung wallet hingga kini masih yang terendah dengan prosentase 9,46 persen. Musababnya, prospeknya usahanya sedang menurun. Disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 16,72 persen karena belum jatuh tempo pembayaran.

Semoga sobat millens  yang tinggal di Kudus taat bayar pajak, yah. (IB31/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved