Inibaru.id – Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik pada Selasa (6/4/2021). Akibat adanya PP Royalti ini, restoran, swalayan, kafe, hotel, dan tempat usaha lainnya harus bayar musikus jika putar lagu mereka.
Isi dari PP ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pemegang hak cipta atau pengarang lagu. Nah, dalam Pasal 3 ayat 2, tertulis jelas bahwa 14 sektor usaha harus membayar royalti jika mereka memutar lagu. Sektor-sektor usaha tersebut adalah kafe sampai diskotek, konser musik, transportasi umum layaknya pesawat serta kapal, pameran serta bazar, bioskop, bank atau tempat perkantoran lainnya, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, tempat karaoke, tv serta radio, hingga nada tunggu telepon.
Adapun lembaga yang mengatur mekanisme ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga ini sebenarnya sudah ada sejak 2015 dan berfungsi sebagai penarik, penghimpun, sekaligus mendistribusikan royalti pemilik hak cipta. Salah seorang komisioner di lembaga ini adalah penyanyi senior Ebiet G. Ade.
Omong-omong, berikut adalah mekanisme dari penerapan aturan ini.
1. Pencipta lagu atau pemilik hak cipta lagu memohon pencatatan lagu ke LMKN. Lagu ini kemudian dimasukkan dalam Daftar Umum Ciptaan. Data-data ini kemudian diperbarui setiap tiga bulan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. Karena sudah ada pencatatan, maka setiap pemilik usaha yang ingin memutar lagu-lagu tersebut di tempat usahanya harus memohon lisensi dari LMKN. Jika diterima, mereka tinggal membayar sejumlah uang agar bisa mendapatkan izin memakai lagu-lagu tersebut.
3. Uang-uang inilah yang kemudian didistribusikan LMKN ke pemilik hak cipta atau pencipta lagu sesuai dengan Daftar Umum Ciptaan.
Meski terlihat memberatkan pemilik usaha, sebenarnya ada keringanan tarif bagi mereka yang berasal dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. (UMKM).
Sanski Bagi yang Nggak Patuh
Lantas, bagaimana jika ada tempat usaha yang nggak patuh dengan aturan ini? Di Pasal 113 UU 28/2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa mereka yang nggak menerapkannya bisa dikurung maksimal 3 tahun dan/atau membayar denda sebanyak Rp 500 juta. Banyak juga, ya?
Kalau menurut kamu, PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang membuat tempat usaha harus membayar uang jika ingin putar lagu ini memang sudah tepat atau nggak, Millens? (Vic/IB09/E05)