BerandaHits
Rabu, 2 Jul 2019 17:39

Pemkab Kudus Bakal Pasang <em>Tapping Box</em> Demi Target Penerimaan Pajak

Suasana kantor pelayanan pajak. (Antara Foto/ Wahyudi)

Pemerintah Kabupaten Kudus akan memasang <i> tapping box </i> di tempat usaha. Upaya ini dilakukan demi menggenjot penerimaan pajak tahun 2019 sesuai target sebanyak Rp 108 miliar. Apa sih manfaatnya <i> tapping box </i> ? Yuk simak berita selengkapnya.

Inibaru.id  Demi menggenjot penerimaan pajak, Pemerintah Kabupaten Kudus berencana memasang alat pantau transaksi di tempat usaha dalam waktu dekat. Benda bernama tapping box itu diklaim bisa mengevaluasi pelaporan transaksi. Selain itu, alat ini mendukung transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak (wajib pajak).

Pemasangan Tapping Box oleh Pemkab Kudus diharapkan memantau target penerimaan tahun 2019, sebesar 108,38 miliar. Pasalnya, penerimaan tahun ini lebih besar dari pajak tahun 2017 yang terealisasi sebesar Rp82,17 miliar dan 2018 sebesar Rp102,1 miliar.

Meski kurun waktu Januari hingga 27 Juni 2019 baru terealisasi Rp 47,36 miliar atau 43,70 persen dari rencana. Optimisme ditunjukkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono. Dia yakin dapat melampaui target.

"Beberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, bahkan ada yang sudah melampaui target rata-rata per bulan, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang masih rendah," kata Eko di Kudus, seperti dilansir Antara, Senin (1/7).

Genjot 11 Pos

Meski dalam kurun waktu semester pertama dari 11 pos masih didominasi pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 97,40 persen. Pajak parkir dan hiburan pun telah terealisasi dengan prosentase 7,87 persen dan 67,39 persen.

Pemkab optimis realisasi sebesar Rp. 108,38 miliar akan tercapai. Pos-pos yang akan digenjot pajaknya dalam satu tahun antara lain pajak hotel sebesar Rp2,45 miliar. Disusul pajak restoran sebesar Rp7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 330 juta, pajak reklame sebesar Rp3 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp47,96 miliar.

Sementara enam pos lainnya seperti, pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp380 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,89 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,3 miliar.

Capaian pajak burung wallet hingga kini masih yang terendah dengan prosentase 9,46 persen. Musababnya, prospeknya usahanya sedang menurun. Disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 16,72 persen karena belum jatuh tempo pembayaran.

Semoga sobat millens  yang tinggal di Kudus taat bayar pajak, yah. (IB31/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024