inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Majukan UMKM, Pemprov Jateng Berikan 2.144 Sertifikasi Halal
Sabtu, 28 Jan 2023 14:19
Bagikan:
Pemerintah Provinsi Jateng memberikan sertifikasi halal kepada 2.144 pengusaha kecil dan menengah di Jawa Tengah. (Jatengprov)

Pemerintah Provinsi Jateng memberikan sertifikasi halal kepada 2.144 pengusaha kecil dan menengah di Jawa Tengah. (Jatengprov)

Salah satu hal yang harus ada agar UMKM bisa berkembang dan bersaing adalah mengantongi sertifikat halal. Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Jateng telah memberikan 2.144 sertifikat halal kepada UMKM di Jateng.

Inibaru.id - Bagi para pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) sertifikasi halal adalah hal yang penting. Sertifikat tersebut menjadi bukti jika suatu produk makanan nggak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam, agama mayoritas di Indonesia.

Untuk perkembangan UMKM di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jateng memberikan perhatian penuh dalam pemberian sertifikat halal. Hal itu diwujudkan dengan pemberian label halal kepada 2.144 pengusaha kecil dan menengah di Jawa Tengah.

"Fasilitasi halal dilaksanakan sejak 2012. Hingga 2022 sudah ada 2.144 yang disertifikasi halal," kata Kabid Restrukturisasi dan Pembiayaan Dinkop UKM Jateng Endah Ariyanti, melalui pesan singkat, Jumat (27/1/2023).

Endah menuturkan, antusiasme pelaku usaha dalam Program Sertifikasi Halal sangat besar. Dia mengatakan, sertifikasi halal menjadi jembatan bagi pengusaha kecil dan menengah bisa naik kelas.

"Setelah memeroleh sertifikat halal, keuntungan yang didapat UKM di antaranya memperluas jaringan pasar dan menaikkan kelas UKM," paparnya.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi ini memberikan ketenangan berusaha bagi produsen, memperbaiki manajemen produksi, meningkatkan daya saing produk hingga kejelasan sumber bahan baku produk yang sesuai syariat.

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal ada beberapa persyaratan yang harus dilengkpai di antaranya nama dan izin usaha, daftar bahan yang digunakan, proses pengolahan dan sistem jaminan halal. (Blorakab)
Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal ada beberapa persyaratan yang harus dilengkpai di antaranya nama dan izin usaha, daftar bahan yang digunakan, proses pengolahan dan sistem jaminan halal. (Blorakab)

Oleh karena itu, Pemprov Jateng mendampingi pengusaha kecil dan menengah dalam memfasilitasi pemenuhan syarat sertifikasi halal, khususnya bidang makanan dan minuman. Nggak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan sosialisasi pemahaman terkait produk halal dan mempertemukan dengan jaringan seperti toko retail, pusat oleh-oleh hingga pengusaha skala besar.

Untuk bisa mendapat sertifikasi halal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha kecil dan menengah. Di antaranya, nama dan izin usaha, daftar bahan yang digunakan, proses pengolahan dan sistem jaminan halal.

Endah mengatakan, Pemprov Jateng terus berkomitmen mendorong industri halal semakin berkembang. Ini dibuktikan dengan adanya dana alokasi anggaran khusus untuk Program Sertifikasi Halal yang bersumber dari APBD.

Dengan prosedur yang mudah untuk mendapatkan sertifikasi halal, semoga semakin banyak UMKM yang berkembang sehingga perekonomian di Jateng kian maju ya, Millens! (Siti Khatijah/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved