Inibaru.id - Memiliki identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hak setiap warga negara yang sudah cukup umur. Sayangnya, nggak semua penduduk mampu untuk datang ke tempat perekaman guna memprosesnya. Penyandang disabilitas dan ODGJ misalnya. Banyak dari mereka yang akhirnya nggak bisa mendapatkan KTP karena keadaan.
Namun, hal ini nggak berlaku bagi masyarakat Rembang. Pasalnya, penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang kini dapat melakukan perekaman KTP tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang menyediakan layanan perekaman KTP yang langsung mengunjungi rumah pemohon. Selain penyandang disabilitas, layanan ini juga tersedia bagi lanjut usia (lansia) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin mengungkapkan bahwa layanan ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu, meskipun sosialisasinya masih perlu ditingkatkan.
“Kami sudah menjalankan layanan ini sejak tahun lalu. Namun, informasi tentang layanan tersebut perlu terus disebarkan,” ujar Suparmin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/10/2024).
Untuk memperluas informasi, pihak Dindukcapil bekerja sama dengan paguyuban penyandang disabilitas di wilayah Rembang agar masyarakat yang membutuhkan layanan dapat lebih mudah mengaksesnya. Paguyuban diharapkan dapat membantu menginformasikan jika ada warga yang memerlukan layanan ini, sehingga kunjungan bisa segera dijadwalkan.
“Kalau ada warga yang butuh, tinggal hubungi lewat WhatsApp, kami akan langsung datang,” imbuhnya.
Saat ini, layanan perekaman KTP langsung ke rumah telah menjangkau beberapa kecamatan, seperti Sedan, Sale, dan Lasem. Selama kunjungan tersebut, Dindukcapil juga menemukan beberapa lansia yang belum memiliki KTP, meskipun usianya telah mencapai sekitar 70 tahun.
Suparmin menegaskan, layanan ini memprioritaskan lansia, ODGJ, dan penyandang disabilitas, sehingga mereka nggak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus perekaman KTP.
“Kami prioritaskan lansia, ODGJ, dan disabilitas. Mereka tidak perlu datang, kami yang mendatangi mereka,” tegas Suparmin.
Wah, keren ya? Kalau di daerahmu bagaimana regulasinya, Millens? Penyandang disabilitas dan ODGJ harus datang sendiri atau didatangi nih? (Siti Zumrokhatun/E10)