Inibaru.id – Kasus penetapan status tersangka kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong bikin heboh banyak orang. Banyak warganet yang menganggap kasus ini dipengaruhi faktor politis. Tapi, pihak Kejaksaan Agung membantah hal ini.
Tudingan ini muncul gara-gara laki-laki bernama Thomas Trikasih Lembong ini jadi salah satu tim sukses Anies - Imin, capres rival Prabowo – Gibran pada Pemilu 2024 lalu. Apalagi, kasus dugaan korupsi impor gula tersebut terjadi 9 tahun silam. Tapi, Kejagung memastikan bahwa penyidikan atas kasus tersebut sudah lama dan penetapan tersangka ini sesuai dengan prosedur.
“Penyidikannya sudah berlangsung cukup lama karena ini bukan perkara biasa, bukan perkasa sederhana,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul menyebut penyidikan kasus ini berlangsung jauh-jauh hari sebelum keriuhan Pemilu 2024, tepatnya sejak Oktober 2023. Sejak saat itu, setidaknya 90 saksi sudah dilibatkan. Maka dari itu, Abdul menjamin jika kasus ini sama sekali nggak terkait dengan faktor politis.
“Yang perlu digarisbawahi adalah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Kalau memang sudah ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Selain itu, Abdul juga menyebut ada kemungkinan bakal ada tambahan tersangka lain seiring dengan terus berkembangnya penyidikan. Apalagi, kasus ini merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar, yaitu Rp400 miliar.
Buat kamu tahu saja nih, Millens, Tom Lembong dijadikan tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dalam kasus tersebut, Lembong dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dan mengeluarkan impor gula pada 2015 lalu. Masalahnya, kala itu stok gula dalam negeri masih surplus. Artinya, seharusnya impor gula nggak diperlukan.
Kejagung menyebut Tom LEmbong dan CS dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya nggak main-main, Millens, yaitu maksimal seumur hidup!
Penetapan tersangka Tom Lembong ini memang cukup mengejutkan ya, Millens. Kita tunggu yuk seperti kelanjutan dari kasus ini. (Arie Widodo)