Inibaru.id – Apa yang ditakutkan warganet di media sosial akhirnya kejadian. Banyaknya bendera, umbul-umbul, hingga baliho caleg yang dipasang sembarangan di pinggir jalan dan dianggap membahayakan benar-benar memakan korban. Seorang pelajar perempuan dari Kebumen, Jawa Tengah meninggal akibat terkena baliho caleg roboh saat berkendara sepeda motor.
Sang pelajar yang bernasib nahas tersebut bernama Sintiya Rustiani, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Saat pulang dari sekolahnya, SMK Tamtama Karanganyar pada Rabu (10/1/2024), dia tertimpa baliho caleg hingga terjatuh dari sepeda motornya. Sayangnya, nyawa remaja berusia 18 tahun tersebut nggak terselamatkan.
“Iya, ada alat peraga kampanye jatuh tertiup angin dan mengenai pengendara sepeda motor hingga terjatuh. Helm pengemudi motor kemudian terlepas sehingga kepalanya terbentur beton jalan dan menyebabkan cedera cukup serius,” jelas petugas kepolisian setempat AKP Heru sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (11/1).
Kasus ini bukanlah yang kali pertama terjadi. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, DIY, Arjuna Al Ichsan Siregar melaporkan dua baliho kampanye roboh pada awal Desember 2023. Ada korban yang sampai mengalami patah kaki gara-gara hal ini.
‘Baliho jatuh menimpa pengendara sepeda motor yang lewat. Yang di Hargobinangun, korban sampai patah kaki. Kalau yang di Depok, dahinya harus dijahit,” jelas Arjuna sebagaimana dilansir dari Kumparan, Selasa (19/12/2023).
Bisakah Pemilik Baliho Dituntut?
Kasus baliho kampanye roboh hingga menyebabkan korban sudah berkali-kali terjadi. pihak Bawaslu sendiri mengakui ada banyak alat peraga kampanye yang ditempatkan di tempat yang melanggar aturan. Tapi, sayangnya di aturan KPU ternyata nggak ada yang mengatur tentang sanksi bagi pemilik baliho yang membahayakan tersebut.
“Sayangnya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, nggak ada aturan tegas yang mengatur tentang alat peraga kampanye (APK). Jadi meskipun menimbulkan korban jiwa, sanksinya apa nggak diatur?” keluh Arjuna.
Meski begitu, untuk kasus yang terjadi di Hargobinangun, pihak pemerintah kalurahan setempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pemilik baliho. Apalagi, sebelumnya korban sampai melaporkan kasus baliho roboh tersebut ke polisi
“Pelaporannya jadi tuntutan pribadi yang diajukan ke aparat penegak hukum atau kepolisian, nggak bisa lewat mekanisme pemilu karena nggak diatur soal penuntutan ganti rugi, proses hukum, dan sebagainya dalam UU Pemilu,” lanjut Arjuna.
Dia pun menekankan para peserta pemilu untuk lebih memperhatikan APK-APK yang dipasang di pinggir jalan agar nggak sampai membahayakan. Apalagi sudah ada kasus yang sampai menimbulkan korban jiwa.
Semoga saja hal ini juga menjadi perhatian KPU agar ada aturan yang lebih tegas terkait dengan pemasangan APK, khususnya yang ada di pinggir jalan karena cukup banyak yang membahayakan sekaligus menghalangi rambu lalu lintas. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)