Inibaru.id – Kamu tahu kabel SUTET nggak, Millens? SUTET adalah jaringan kabel tegangan tinggi yang berukuran besar dan diurus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Biasanya kabel-kabel ini ditopang menara SUTET berukuran besar yang sering diplesetkan mirip dengan Menara Eiffel. O ya, SUTET sendiri adalah singkatan dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
Dari penjelasan di atas saja, terungkap kalau kabel SUTET itu memiliki tegangan listrik yang nggak main-main. Tapi, kalau kamu cermati, di banyak lokasi baik itu di perkampungan padat atau di desa terpencil, terkadang ada rumah di bawah jaringan sutet. Sebenarnya, keberadaan rumah tersebut berbahaya nggak, sih?
Terkait dengan pertanyaan ini, Dosen Pendidikan Teknik Elektro dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bernama Toto Sukisno punya jawabannya, Millens. Menurutnya, area di bawah kabel SUTET idealnya harus kosong dari hunian atau bangunan apapun.
“Ya memang idealnya di bawah SUTET itu kosong saja. Pertimbangannya sih biar mendukung kemudahan dan kelancaran pemeliharaan dari SUTET itu sendiri,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Kompas, Minggu (2/4/2023).
Lantas, bagaimana jika sudah terlanjut ada permukiman penduduk di bawahnya yang sudah ada bertahun-tahun. Kalau soal ini, ternyata memang ada bahayanya. Toto menyebut di bawah jaringan SUTET, biasanya memang ada medan listrik.
“Pada jaringan listrik di atas 150 KV, biasanya muncul medan listrik. Jadi, area bawah SUTET itu berpotensi ada aliran listriknya. Tapi, biar valid, harus diukur dulu,” lanjut Toto.
Lantas, apa bahaya dari hal ini? Toto menyebut jika sampai terjadi petir yang menyambar jaringan SUTET, ada potensi terjadi induksi meski sudah ada sejumlah peralatan pengamanan petir. Mengingat petir bisa saja menyebabkan kebakaran hingga membuat orang meninggal, tentu hal ini berbahaya.
Oleh karena itulah, ada baiknya kamu nggak sembarangan memilih hunian yang ada di bawah jaringan SUTET. Kalaupun ada yang ada di dekat jaringan tersebut, sebaiknya kamu mengecek jarak aman sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimun pada SUTET.
Dalam aturan tersebut, terungkap jika jarak aman dari jaringan SUTET adalah 4 sampai 22 meter, Millens.
Jadi, sudah tahu kan bahaya rumah di bawah jaringan SUTET? Semoga saja rumah-rumah yang sudah terlanjur ada di sana nggak sampai terkena masalah apa-apa, ya? (Arie Widodo/E05)