Inibaru.id – Sebagian masyarakat Indonesia terbiasa mengajukan kredit ke bank untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, atau hal lainnya. Nah, kalau sampai kredit mereka bermasalah, bisa jadi akan mengalami sanksi BI Checking. Apa saja ya dampaknya jika sampai terkena hal ini?
Sebenarnya ya, yang mengurus BI Checking bukanlah lagi Bank Indonesia, melainkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Sistem ini punya informasi lengkap terkait dengan riwayat debitur bank hingga lembaga keuangan lainnya. Jadi, kalau kamu terdaftar dalam data tersebut namun sering bermasalah dengan kredit, bisa jadi akan terkena sanksi, Millens.
Omong-omong ya, data SLIK OJK cukup akurat. Soalnya, seluruh bank dan lembaga keuangan menyetor data para debitur ini untuk saling ditukarkan sebagai cara untuk memberikan peringatan satu sama lain andai memang ada debitur nakal atau bermasalah. Data ini bahkan sangat lengkap karena berupa identitas lengkap, agunan, pemilik dan pengurus untuk badan usaha yang menjadi debitur, jumlah biaya yang diterima, riwayat cicilan pembayaran, hingga seberapa banyak cicilan yang macet.
O ya, bank serta lembaga keuangan yang saling bertukar data di SLIK OJK ini tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK). Setiap bulan, data BIK itu terus diperbarui oleh bank-bank dan lembaga keuangan tersebut.
Lantas, seperti apa ya dampaknya jika kamu bermasalah dengan kredit dan akhirnya sampai terkena sanksi BI checking? Salah satunya adalah kamu bakal ditolak untuk mengajukan kredit lagi di masa depan. Padahal, bisa jadi kamu membutuhkannya untuk membeli rumah, tanah, kendaraan, dan hal-hal lain. Duh, hal ini tentu sangat merepotkan, bukan?
Memang, kamu masih bisa meminjam dari lembaga keuangan yang nggak resmi. Tapi, lembaga ini berbahaya karena biasanya bisa menjeratmu dengan bunga atau tempo pembayaran yang nggak masuk akal. Kalau sudah begini, bisa jadi kamu malah terjerat utang yang sangat mengerikan.
Lantas, apakah nggak ada solusi bagi mereka yang sudah mendapatkan sanksi BI Checking kembali bisa mengajukan kredit? Kala sudah melunasi tunggakan, bunga, serta biaya denda, seharusnya sih bisa lagi. Tapi, realitanya di lapangan terkadang nggak semudah itu.
Jadi, andai kamu meminjam uang di bank atau sekadar memiliki kartu kredit untuk dipakai membayar kebutuhan sehari-hari, pastikan untuk benar-benar melunasinya agar nggak sampai terkena sanksi BI Checking, ya? (Kom/IB09/E05)