Inibaru.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan nomor telepon aduan bagi warga untuk melaporkan adanya jual-beli jabatan, khususnya untuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019. Surat tersebut pun sudah ditandatangi Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnata Brata dengan tembusan Gubernur Jakarta Anis Baswedan.
"Apabila saudara mengetahui adanya dugaan pemberian atau permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu agar melaporkannya kepada lnspektorat Provinsi DKI Jakarta atau lnspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi," kata Michael yang tertulis dalam edaran tersebut seperti ditulis Medcom.id, Sabtu (2/3).
Bila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI yang mengalami tindakan penyalahgunaan wewenang oleh panitia seleksi akan dicatat sebagai korban pemerasan. Namun bagi ASN yang nggak melaporkan dan apabila di kemudian hari terverifikasi melakukan tindakan tersebut akan dianggap sebagai pelaku penyuapan. Hmm.
Pelapor bisa menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta di kantor Inspektorat DKI Jakarta dan seluruh kantor Inspektorat Pembantu.
Inspektorat juga membuka layanan aduan di nomor berikut:
- Tingkat provinsi: WA/SMS (081387000112), telepon (0213822963)
- Jakarta Timur: WA/SMS (089646586260)
- Jakarta Selatan: WA/SMS (081380358890)
- Jakarta Pusat: WA/SMS (081211552121)
- Jakarta Barat: WA/SMS (0821 19545306)
- Jakarta Utara: WA/SMS (081296757473)
- Kepulauan Seribu: WA/SMS (081287821182)
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Balai Warga di laman jakarta.go.id, SMS di nomor 08111272206, dan email ke dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id. Inspektorat akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor. Gimana pendapatmu, Millens? (IB07/E05)