inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ini Arti 'Amicus Curiae' yang Diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Rabu, 17 Apr 2024 18:15
Penulis:
Arie Widodo
Arie Widodo
Bagikan:
Amicus Curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. (Superradio)

Amicus Curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. (Superradio)

Jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Megawati Soekarnoputri ajukan 'amicus curiae' ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penasaran nggak apa sih makna dari istilah ini?

Inibaru.id – Nggak sampai sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sejumlah pihak justru mengajukan diri menjadi ‘amicus curiae’. Selain sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi ternama, mantan presiden yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga melakukannya.

Megawati memang nggak melakukan pengajuan ini seorang diri. Dia menitipkan surat pengajuan tersebut ke Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk kemudian diberikan ke MK.

“Semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” ungkap Hasto saat membaca surat yang ditulis Megawati tersebut ke MK pada Selasa (16/4/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/4).

Bagi mereka yang sudah terbiasa mengulik dunia politik atau hukum, tentu nggak asing dengan istilah ‘amicus curiae’ ini. Tapi, kalau kamu termasuk salah seorang dari sekian banyak penduduk Indonesia yang nggak mengerti makna dari istilah tersebut, nggak perlu bingung. Berikut adalah penjelasannya.

Makna ‘amicus curiae’ yang diajukan Megawati ke MK

Selain Megawati, sejumlah perwakilan BEM dari perguruan tinggi juga mengajukan 'amicus curiae' ke MK. (Antara/Nadia Putri Rahmani)
Selain Megawati, sejumlah perwakilan BEM dari perguruan tinggi juga mengajukan 'amicus curiae' ke MK. (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jadi begini, ‘amicus curiae’ bisa dianggap sebagai friends of court atau sahabat pengadilan. Maksudnya, membuka peluang masuknya pihak-pihak yang nggak beperkara dalam suatu peradilan.

Kalau nggak ikut beperkara kok ikut-ikutan? Lalu mau ngapain? Kalau soal ini, pihak sahabat pengadilan ini bakal memberikan sudut pandangnya terkait dengan perkara yang disengketakan. Nah, sudut pandang ini bisa jadi pertimbangan hakim untuk menganalisis perkara atau menentukan putusan.

Khusus untuk ‘amicus curiae’ yang diajukan Megawati, pandangannya nggak jauh-jauh dari sebuah artikel opini yang dirilis di sebuah surat kabar pada beberapa hari lalu berjudul Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam artikel ini, dia menekankan kepada hakim MK untuk memberikan putusan yang adil dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Apakah peran Megawati ini bisa dianggap sebagai intervensi ke MK yang akan memutus sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4) nanti? Kalau menurut Hasto sih, nggak. Dia menjamin Megawati dan PDI-P hanya pengin MK mengambil keputusan seadil-adilnya sehingga perannya sebagai benteng demokrasi dan konstitusi jadi nggak tercoreng.

Di sisi lain, ‘amicus curiae’ yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Fakultas Hukum UGM, Undip, Unpad, dan Unair secara terang-terangan meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024 sekaligus mengadakan pemilu ulang.

“Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK RI agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu,” terang Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Emir Bernadine sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/4).

Sejauh ini, MK mengaku sudah menerima lebih dari 10 ‘amicus curiae’ terkait dengan sengketa Pilpres 2024. Kalau menurutmu, apakah hal ini bakal mempengaruhi putusan MK pada Senin nanti, Millens? (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved