inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sama-Sama Dikenai Pajak, Ini Beda THR ASN dengan Karyawan Swasta
Rabu, 27 Mar 2024 11:14
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Tahun ini, jumlah uang THR akan dipotong Pajak Penghasilan. (Unsplash)

Tahun ini, jumlah uang THR akan dipotong Pajak Penghasilan. (Unsplash)

Menurut aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Maka dari itu, jangan heran jika nominal THR Lebaran tahun ini jumlahnya sedikit berkurang.

Inibaru.id - Sebagian karyawan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi tempat mereka bekerja. Tapi untuk tahun ini, ada yang berbeda terkait jumlah nominal yang diterima. Yap, banyak karyawan yang mengaku THR-nya dipotong pajak penghasilan (PPh) sehingga membuat jumlah uang THR lebih sedikit dari ekspektasi awal.

Buat yang belum tahu, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Lalu, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya nggak teratur.

Nah, mengacu dari aturan tersebut, wajar jika nominal THR yang diterima memang lebih sedikit ketimbang nominal full yang semestinya diterima, Millens.

Pajak THR PNS Dibayar Negara

Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menanggung PPh THR ASN. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menanggung PPh THR ASN. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Meski dikenai pajak, nominal THR yang diterima oleh para ASN nggak akan berkurang. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menanggung pajak terutang dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) ASN.

"Ada pertanyaan pajak terutang untuk THR dan gaji ketigabelas itu semuanya ditanggung pemerintah. Jadi sudah masuk di dalamnya pajak ditanggung pemerintah jadi yang diterima tidak dipotong pajak," tegasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, negara menyiapkan anggaran untuk keperluan tersebut sebesar Rp99,5 triliun. Rinciannya, Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR PNS dan sisanya untuk gaji ke-13.

Kamu pasti bertanya-tanya, bagaimana dengan pajak THR karyawan swasta? Perlu kamu tahu, pajak THR pegawai swasta ditanggung sendiri. Ya, itu karena THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

"PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Itu dia perbedaan pembayaran pajak THR PNS dengan karyawan swasta ya, Millens. Berapa pun jumlahnya semoga THR-mu bisa kamu manfaatkan dengan baik! (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved